Pemberantasan Korupsi Menggunakan Strategi Penal & Non Penal


Korupsi telah lama menjadi momok bagi kemajuan sebuah negara. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Korupsi bagaikan benalu yang menggerogoti sendi-sendi bangsa, menghambat pembangunan dan merenggut kepercayaan rakyat. Menurut kelompok kami upaya pemberantasannya pun harus dilakukan secara komprehensif, memadukan antara strategi penal dan non-penal yang saling memperkuat. Pemberantasan korupsi merupakan upaya yang penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam suatu negara. Terdapat dua strategi yang umum digunakan dalam pemberantasan korupsi, yaitu strategi penal dan non-penal.

Sebelum kita masuk dengan cara pemberantasan strategi penal dan non penal, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari strategi penal dan non penal tersbut. Strategi penal adalah upaya penanggulangan kejahatan yang menitikberatkan pada tindakan respresif setelah terjadinya suatu tindak pidana. Sedangkan strategi non penal adalah upaya tindakan repreventif sebelum terjadinya suatu tindak pidana.

Strategi penal dalam pemberantasan korupsi melibatkan penggunaan hukum pidana untuk menghukum pelaku korupsi. Upaya ini dilakukan dengan memberikan sanksi pidana atau hukuman kepada pelaku korupsi sebagai bentuk pemulihan dan pencegahan tindak korupsi di masa depan. Beberapa contoh strategi penal yang umum digunakan meliputi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku korupsi. Sedangkan strategi non-penal dalam pemberantasan korupsi bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi melalui pendekatan yang tidak melibatkan hukum pidana. Upaya ini berfokus pada perubahan sosial dan pencegahan korupsi melalui pendidikan, perubahan perilaku, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Strategi non-penal juga mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam institusi dan organisasi.

Pendekatan penal, yang melibatkan hukuman dan penegakan hukum, penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Namun, pendekatan ini tidaklah cukup efektif jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah non-penal yang mencegah terjadinya korupsi di tempat pertama. Salah satu strategi penal yang efektif adalah penegakan hukum yang tegas dan adil. Institusi penegak hukum harus diberikan kekuatan dan otonomi yang cukup untuk mengusut dan mengadili kasus korupsi tanpa pandang bulu. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada para koruptor haruslah sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, sehingga memberikan efek jera yang nyata


Namun, pemberantasan korupsi tidak hanya selesai pada tahap penindakan. Penting juga untuk menerapkan strategi non-penal yang mencegah terjadinya korupsi di berbagai tingkatan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Pembukaan data dan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat mengurangi celah untuk praktik korupsi. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi anti-korupsi juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menolak dan melawan korupsi, kita dapat membentuk budaya anti-korupsi yang kuat di masyarakat.

Melalui kombinasi pendekatan penal dan non-penal, kita dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara holistik. Institusi penegak hukum yang kuat dan efisien akan menjadi penegak aturan yang tak kenal kompromi bagi para pelaku korupsi, sementara upaya pencegahan yang berkelanjutan akan menciptakan lingkungan yang tidak ramah bagi praktik korupsi. Hanya dengan menyatukan langkah dalam dua pendekatan ini kita dapat meraih kemajuan nyata dalam memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan  berintegritas.

Dengan sinergi yang kuat, strategi penal dan non-penal dapat membasmi korupsi hingga ke akar-akarnya, membangun Indonesia yang adil, sejahtera, dan bebas dari praktik koruptif

Mari bersama-sama kita lawan korupsi!



Penyusun Artikel_Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Paramadina  : 

Azzuri Rahdian Ramadan (123108017)
Cahaya Suci Labibah Rosulia (123108119)
Najwa Aliva Davina (123108080)
Qayla Amalia Yahya (123108123)
Revana Indriyani Hidayanto (123108128)
Syafiq Achmad Faqi (123108015)
Thalita Freda Kusumastuti (123108103)
Yasmin Farahdina Hasan (123108070)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknik Komposisi Pada Fotografi I Rule Of Third, Framing, Negative Space

Konsep Dasar Fotografi | Jenis, Teknik, Komposisi